Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Syarat Pendirian PT ( Perseroan Terbatas
)
Syarat umum pendirian
perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat
usaha.
·
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili
di gedung perkantoran.
· Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau
tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
· Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3
& pasal 108 ayat 3).
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme Pendirian PT
( Perseroan Terbatas )
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi
(akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini
harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
· Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
· Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
· Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dankekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan
modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang
diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur Pendirian PT ( Perseroan Terbatas )
Bilamana
seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya
terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang
tersebut di bawah ini:
Pertama,
para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian
Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya
anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para
pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal
itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua,
setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta
tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian
tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan
dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut
harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta
pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala
Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan
pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada
hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta
notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini
harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan
surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan
Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga,
para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang
sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan
pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera
yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris
yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
Keempat,
para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan
negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta
pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang
bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Syarat_pendirian
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.