Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk Badan Usaha :
- PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang.Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memperoleh
pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana
pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu kepemilikan.
Contoh
: toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Keuntungan
yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap sebagai laba
pribadi yang diterima pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak penghasilan
pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan
:
-
Seluruh keuntungan akan diterima oleh
pemilik tunggalPemilik tunggal tidak harus membagi keuntungan
perusahaannya dengan para pemilik laindan imbalan dari mendirikan perusahaan
yang bershasil akan kembali kepada pemiliknya.
- Organisasi yang Mudah mendirikan suatu
perusahaan perseorangan relatif mudah dengan sedikit persyaratan hukumyang
diperlukan. Pemilik hanya perlu mendaftarkan perusahaannya di negara bagian
danmengajukan izin kerja untuk melakukan jenis bisnis tertentu.
-
Pengendalian penuh dengan hanya seorang
pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan maka peluangterjadinya
konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
-
Pajak yang lebih rendahKeuntungan dalam
perusahaan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi makapajaknya
lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan
bisnislainnya
Kerugian
:
-
Pemilik Tunggal Memegang Seluruh
KerugianSama dengan pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungannya, mereka
juga tidak dapat membagi kerugian yang dialami oleh perusahaan. Karena
-
Kewajiban yang Tidak Terbatas Seorang
pemilik tunggal menjadi subyek dari kewajiban yang tak terbatas (unlimited
liability) yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi
kewajiban dari pemiliknya.
-
Dana yang TerbatasSeorang pemilik
tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk
diinvestasikandalam perusahaan sehingga sulit untuk mendukung ekspansi
perusahaan atau menyerapkerugian-kerugian sementara. Tetapi jika
perusahaan tidak memeroleh tambahan dana yangia butuhkan untuk menutupi
kerugian-kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkintidak akan lama
melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali.
-
Keahlian yang Terbatas, Seorang pemilik
tunggal memilik keahlian yang terbatas dan mungkin tidak
mampumengendalikan seluruh aspek bisnisnya.
- PERSEKUTUAN
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha/bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sebagai
persekutuan (partnership) yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke
Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam persekutuan
umum(general partnership), seluruh sekutu akan memiliki kewajiban yang
tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara pribadi atas
seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited
partnership), perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas,
kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada
persekutuan. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan
penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadiyang
dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan
:
- Tambahan Pendanaan Tambahan pendanaan
yang dapat diberikan oleh sekutu atau para sekutu dapat digunakan untuk mendanai
operasi bisnis.
- Pembagian Kerugian Seluruh kerugian
bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh
sekutu, jadi tidak ada satu orang yang akan menyerap keseluruhan
kerugian.
- Lebih banyak Spesialisasi Para sekutu
dapat memusatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi
yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan.
Kerugian
:
- Pembagian Pengendalian Pengambilan
keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai
kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis
dan pribadi dapat terganggu.
- Kewajiban yang tidak terbatas para
sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas,
sama seperti perusahaan perseorangan.
- Pembagian keuntungan, Setiap keuntungan
yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu.Semakin
banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yang akan
didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditeralias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A.
FIRMA
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai
perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur
materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu
sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab
pribadi untuk keseluruhan.Dalam pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan
oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian
persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh
keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika
seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja.
Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling sedikit.ciri dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
hartapribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya
-
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
Sendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
-
Sudah memperoleh kredit usaha
B.
PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.Satu
pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan
pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif.Sementara pihak lainnya (sekutu pasif
atau sekutu Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis finansial. Jika perusahaan menderita
rugi,mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan
begitu juga apabila untung,uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah mendapatkan kridit pinjaman
-
relatif mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjukorang lain di luar pemilik modal untuk menjadi
pimpinan.Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantumdalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak
saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian
perseroan terbatas
PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui
pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan
melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut.Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham
biasa baru.Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau
investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham
perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun
dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
PT
tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Keuntungan
PT :
1.
Kewajiban terbatasPemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban
untuk obligasi dan hutangperusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlahyang mereka bayarkan
terhadap saham.
2.
Akses ke PendanaanPT dapat dengan mudah memeroleh pendanaan dengan menerbitkan
saham baru. Hal inimemberikan fleksibilitas bagi PT untuk tumbuh dan
bergerak di usaha-usaha bisnis yangbaru.
3.
Perpindahan Kepemilikan Para investor di perusahaan besar dan terbuka
biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan menghubungi
pialang mereka atau menjualnya secara online.
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
1.
Biaya Organisasi yang Tinggi Pengorganisasian suatu PT biasanya lebih mahal dari
pada pembentukan bisnis lain karena adanya kebutuhan pembuatan akta pendirian
PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam pembuatan
anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
2.
Pengungkapan Keuangan Ketika saham dari PT diperdagangkan secara terbuka,
maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa data-data keuangan
perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengungkapan kepada
public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan.Perseroan tertutup tidak
diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada public.
3.
Masalah Perwakilan Ketika para manajer tidak bertindak sebagai wakil yang
bertanggung jawab dari parapemegang saham selaku pelaku bisnis. Ini dapat
meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis, mengurangi laba, dan akibatnya mengurangi
pengembalian kepada para pemegangsaham.
4.
Pajak yang TinggiKarena PT adalah entitas yang terpisah, maka peusahaan
akan dikenakan pajak secaraterpisah dari para pemiliknya. Pajak tahunan yang
dibayarkan oleh PT ditentukan denganmemperhitungkan tarif pajak perseroan
terhadap laba tahunan perusahaan (tarif pajakperseroan dapat setiap saat sesuai
undang-undang).
BENTUK
BADAN USAHA
- BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atausebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalahpegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memeliharaperjan-perjan tersebut. Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAICiri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
dirjendepartemen yang bersangkutan
- Status
karyawannya adalan pegawai negeri
Perum
(Perusahaan Umum)
Perum
adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)dan
statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Persero
(Perusahaan Perseroan)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
modal/saham nyapaling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
utamanya mengejar keuntungan dantujuan keduanya memberi pelayanan
kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialahuntuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan
untuk meningkatkan nilai perusahaan.Ciri Persero :
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupasaham-saham
- Dipimpin
oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas Negara
- Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memilikikuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS,
jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT
Pos Indonesia (Persero)
PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
- Perusahaan
PersekutuanPerusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3bentuk perusahaan persekutuan
- Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiapanggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggotapendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuaiakta pendirian.
-
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatupersekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2istilah yaitu :* Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan danbertanggung jawab penuh
atas utang- utang perusahaan.* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkanmodalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur
dalam urusan operasionalperusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko
yang terjadi sampai batasmodal yang ditanam.
- Perusahaaaan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasilpenjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan
dansetiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Source:
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.