bab5.Manusia dan Keadilan


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Artikel tentang ketidakadilan hukum di Indonesia
Samarinda, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (19/4/2012), menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, terkait kasus korupsi anggaran premi asuransi senilai Rp 2,25 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang.
Pengamatan detikcom, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WITA menghadirkan terdakwa Andi Sofyan Hasdam berpakaian kemeja batik dan celana panjang hitam, dipimpin Hakim Ketua Polin Tampubolon serta hakim ad hoc Poster Sitorus dan Rajali. Sidang berakhir sekitar pukul 15.10 WITA sore.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta," kata Polin Tampubolon, saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kamis (19/4/2012) sore.
Vonis tersebut tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Subangun. Majelis hakim menilai, Andi Sofyan Hasdam telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota periode 2001-2006, melalui surat keputusannya untuk membayarkan premi asuransi dari perusahaan Asuransi Bumiputera 1912 yang berkantor di Balikpapan bagi asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 25 anggota DPRD Bontang periode 1999-2004.
"Terdakwa menerbitkan surat keputusan untuk pembayaran premi asuransi yang bersumber dari anggaran sekretariat daerah kota Bontang, yang seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan pegawai, telah melanggar hak-hak pegawai sekretariat daerah," ujar Polin.
"Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.
Meski begitu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan tidak perlu melakukan penahanan terhadap terdakwa. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda Rp 200 juta, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam masa jabatannya sebagai Wali Kota Bontang, terdakwa telah mengeluarkan SK untuk menggunakan pos dana Sekretariat Daerah Kota Bontang dalam kurun waktu 2002-2004 untuk membayar premi asuransi. Padahal, keuangan Pemerintah Kota Bontang terpisah dengan keuangan DPRD Kota Bontang.
"Terdakwa sebagai Wali Kota Bontang, telah terpenuhi menyalahgunakan wewenangnya. Unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi dan dilakukan berlanjut," lanjut Polin.

Menanggapi vonis itu, terdakwa tetap bersikeras membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Hakim sama sekali tidak memperhatikan fakta persidangan. Hakim hanya dalam rangka membangun citra. Karena pernah membebaskan belasan anggota DPRD Kutai Kartanegara, mereka (majelis hakim) ingin membangun citra jangan saya yang dikorbankan," kata Andi kepada wartawan.
"Saya banding, satu haripun dihukum saya banding. Karena saya tidak merasa bersalah," sebut Andi.
Ditemui di tempat yang sama, JPU Andi Subangun justru menyatakan sebaliknya. Keputusan yang tidak berubah dari tuntutan yang diajukan ke majelis hakim dinilai sudah tepat.
"Putusan itu sudah mempertimbangkan fakta hukum. Kita apresiatif terhadap penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi," kata Andi.
Sekadar diketahui, kasus korupsi dana premi asuransi senilai Rp 2,25 miliar yang melibatkan mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, telah disidangkan dalam waktu lebih dari 1 bulan terakhir. Vonis kali ini merupakan vonis dari kasus korupsi kedua yang diputuskan Pengadilan Tipikor Samarinda, setelah kasus pertama adalah penyimpangan uang perjalanan dinas 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 senilai Rp 2,98 miliar yang divonis 3 November 2011 lalu. Lima belas anggota DPRD saat itu mendapat vonis bebas.
Makassar Sidang tuduhan pencurian segenggam merica oleh seorang kakek bernama Rawi (66), warga Dusun Sengkang, Desa Talle, Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali digelar. Mereka yang akan bersaksi di PN Sinjai yaitu Cama, Rustam dan pemilik merica, Abbas.
"Sidangnya sangat ramai. Warga sini datang semua, memenuhi ruang sidang," kata menantu Rawi, Abdul Qadir saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2012).
Menurut Qadir, sang pemilik merica sendiri, yang bernama Abbas tidak mempersoalkan atau tidak merasa kehilangan mericanya. Abbas sendiri masih terbilang keluarga dengan Rawi.
"Abbas akan bersaksi sore ini," ujar Qadir.
Qadir juga menyayangkan aparat penegak hukum yang menyidangkan mertuanya yang tengah sakit-sakitan itu. Mertuanya juga ia sebut sudah sering pikun di usianya yang sudah menginjak 66 tahun.
"Mertua saya itu pendengarannya sudah tidak normal, kesehatannya juga menurun, ia petani yang buta huruf, ia tidak mengerti kenapa harus disidang," ujar Qadir.
Keluarga berharap kasus ini tidak diperpanjang lagi, karena sang pemilik kebun sudah berjanji tidak akan mempermasalahkan kasus pencurian merica miliknya. Namun polisi dan jaksa tetap mempermasalahkan kasus ini hingga ke pengadilan. Rawi didakwa pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami kecewa dengan aparat penegak hukum, seharusnya kasus ini tidak usah dilanjutkan ke pengadilan, karena pihak pemilik merica tidak pernah mempermasalahkannya," ungkap Qadir.
Dari kedua artikel diatas dapat kita ketahui tentang bagaimana ketidakadilan penegakan hukum di indonesia,dimana orang yang mempunyai harta dan kekuasaan akan lebih ringan di jatuhi masa hukuman,sedangkan orang yang tidak punya apa-apa akan mendapat hukuman yang berat padahal sesuatu yang di curi sesuatu yang nilainya kecil.saya kadang merasa perihatin dengan sistem hukum di indonesia,kurangnya nilai keadilan untuk rakyat kecil yang tidak punya apa-apa baik jabatan atau wewenang,penegak hukum seakan lebih memihak mereka-mereka yang memiliki uang banyak,harta melimpah,serta jabatan yang tinggi,sehinnga ia lebih berkuasa,tapi bagaimana nasib rakyat kecil yang selalu tertindas,bagaimana nilai keadilannya untuk rakyat kecil?susahnya nilai keadilan untuk rakyat kecil,bagi rakyat kecil keadilan hanya menjadi sebuah harapan yang kosong,kecuali penegak hukum kita bertindak tegas tanpa pandang bulu.





Souce :
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.