Diantara para sarjana ada dua pendapat tentang hubungan hukum dengan
Negara itu. Sebagain ada yang membedakan antara hukum dengan Negara
itu, dan
ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum
itu
ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun
tatanan
Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system
norma-norma.
Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs
ordnung),
tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak
memerintah dan
kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa
Negara dan
hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai
kesatuan
tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk
membedakannya dengan
hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu
“tatanan
normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara
sama
hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system
norma-norma
yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada
definisi hukum.
Adalah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan
Negara itu
sebagai barangbarang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi
dan
sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah
meriam-meriam dan
bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver
polisi. Menurut
Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak
tanpa
digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah
yang
menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak
terletak pada
wujud barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan
pendorong
tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri
di belakang
norma-norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah
menjadi
kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka
hilnglah
kekuasaan Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah.
Demikianlah
pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-proses psikis. Negara adalah
gejala psikis,
dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum adalah
gejala
psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata
Kranenburg
hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan
bahwa Kelsen
telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan
Negara
dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih
luas dan lebih
tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu
gejala-gejala
yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan
kedua-duanya
juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah
dianalisis ternyata
bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu
tidak
sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara,
pertanggungjawaban
Negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada
istilah itu
diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya
Kranenburgt
berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam kaitannya antara hubungan negara dengan hukum,Saya sependapat
dengan tanggapan kranenburgt. Dilihat dari pngertian negara dan hukum dimana negara
sendiri merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.sedangkan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.dari uraian tersebut
semakin jelas perbedaan antara negara dan hukum,dimana negara merupakan wilayahnya
yang memiliki aturan sedangkan hukum merupakan peraturan yang berisi perintah
dan larangan.
Source :
http://pustaka.unpad.ac.id /wp-content/uploads/2009/05/hubungan_hukum_dengan_bangsa_negara_dan_kekuasaan.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.