NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang diberikan kepada wajib Pajak(WP), NPWP ini wajib dimiliki oleh perorangan, perusahaan, PT, CV, Koperasi, BUMN, Firma dan lainnya untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan kepada pemerintah khususnya direktorat jendral pajak.
Untuk Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan
sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas berupa:
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar
tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP
bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari
Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin
yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara
terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi
Kartu NPWP suami;
- fotokopi
Kartu Keluarga; dan
- fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah
dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar
pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap
dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa
:
- fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab
adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar
tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- untuk
Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non
profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah
satu pengurus badan atau organisasi; dan surat
keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga
(RW).
- Wajib
Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation), berupa :
- fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation);
- fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
berupa:
- fotokopi
surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
- fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
- surat
keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
- fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti
pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib
Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak, meliputi:
- Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena:
- hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
atau
- memilih
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak;
- Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena:
- hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
atau
- memilih
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
- Wajib
Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor
dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Wajib
Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
- Bendahara
yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di
atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang
sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
- Secara
Elektronik melalui eRegistration
- Dilakukan
secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada
Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal
Pajak di www.pajak.go.id.
- Permohonan
pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationdianggap
telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
- Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang
disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman
dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau
mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
- Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh
KPP.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara
elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi,
pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka
waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan
Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap
permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat,
KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan
Surat diterbitkan.
- Kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui pos tercatat.
- Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
- Secara
Langsung
- Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan
permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak.
- Penyampaian
permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- secara
langsung;
- melalui
pos; atau
- melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah
seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP
atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Fungsi dari NPWP :
1. Sarana
dalam administrasi perpajakan.
2. Tanda
pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
3. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
4. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
sumber :
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak#Fungsi_NPWP
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.