Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdangan


Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
JENIS SIUP
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.



Prosedur Permohonan SIUP
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

Persyaratan yang dibutuhkan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Akta Pendirian.
  • Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
  • Fotokopi NPWP Perusahaan.
  • Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
  • Susunan Pengurus.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  • Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
2. Koperasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
  • Fotokopi NPWP Koperasi.
  • Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
  • Susunan Pengurus.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  • Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
3. CV atau Firma

  • Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
  • Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
  • Susunan Pengurus.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  • Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

 4. Perusahaan Perorangan
  • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP Perorangan.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  • Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

       Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
  • Surat domisili usaha
  • Denah lokasi usaha
  • Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
  • Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.




Source :
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.